CO.CC:Free Domain

Selasa, 11 November 2008

Lowongan CPNSD DI Yogyakarta

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kepatihan Danurejan, Telpon : 512243, 562811 – 562814
YOGYAKARTA


PENGUMUMAN
Nomor : 810/4623 ...............................................

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI DIY DARI PELAMAR UMUM
TAHUN 2008

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : B/224.P/M.PAN/10/2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2007, diumumkan bahwa dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun 2008, Pemerintah Provinsi DIY membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jenis, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan Yang Dibutuhkan:
1.1. Jenis dan Jumlah Formasi
a. Tenaga Kesehatan : 20 formasi
b. Tenaga Teknis : 101 formasi
c. Tenaga Pelatih / Atlet : 8 formasi
J U M L A H : 129 formasi

1.2. Kualifikasi Pendidikan

Secara rinci sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.

2. Persyaratan pelamar :
a. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri;
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
9) Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
10) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
11) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
12) Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung 31 Desember 2008 (lahir pada tanggal 31 Desember 1973) sesuai yang tercantum dalam ijazah.
13) Bebas Narkoba yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.

b. Persyaratan Khusus:
1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang program studinya telah mendapat akreditasi A atau B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas yang dibuktikan dengan fotocopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
2) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut :
a) Sarjana (S1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
b) Diploma III (DIII) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);

c. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Pelatih / Atlet
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Olahragawan Berprestasi dan Pelatih Olahraga Berprestasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
1). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
2). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak;
3). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/ Medali Emas
Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang.
4). Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.

Pelatih Olahraga Berprestasi
1). Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
2). Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional, sebagai berikut :
a). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
b). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak;
c). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional
yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.

3. Ketentuan Pengajuan Lamaran :
a. Surat Lamaran :
Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan :
A. Pelamar Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2). Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3). Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis);
4). Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari Perguruan Tinggi / Akademi pada saat dinyatakan lulus sedangkan untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri melampirkan fotocopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5). Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku;
6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
7). Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
8). Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
9). Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada website Pemerintah Provinsi DIY dengan URL http://www.jogjaprov.go.id )

B. Pelamar Tenaga Pelatih/ Atlet
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Foto copy ijazah SLTA yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
6. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
7. Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada website Pemerintah Provinsi DIY dengan URL http://www.jogjaprov.go.id )
8. Atlet yang mengikuti PON harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (Medali Emas);
9. Atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak);
10. Atlet yang mengikuti ASIAN GAMES harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
11. Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotocopi sah sertifikat / piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotocopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.

b. Pendaftaran :
1). Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio dan pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan.
Warna stopmap snelhechter folio sebagai berikut :
Sarjana (S1) / Dokter/ Apoteker / Dokter Spesialis : warna kuning
Diploma III (D3) : warna merah
SLTA / sederajad (Tenaga Pelatih / Atlet) : warna biru
2). Surat lamaran tersebut di atas disampaikan kepada Panitia mulai tanggal 15 Nopember s.d. 2 Desember 2008 mulai pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB kecuali Hari Jumat sampai dengan pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung Transito Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY Jln. HOS Cokroaminoto Nomor 156 Yogyakarta.

4. Seleksi Administrasi :
a. Panitia akan melakukan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
b. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan tanggal 4 Desember 2008 melalui website Pemerintah Provinsi DIY URL: http://www.jogjaprov.go.id dan papan pengumuman di Biro Kepegawaian Setda Provinsi DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta.
c. Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak boleh diwakilkan) pada tanggal 5 - 6 Desember 2008 dengan membawa tanda terima penyerahan berkas dan foto copi kartu identitas yang masih berlaku bertempat di Gedung Transito Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Jln. HOS Cokroaminoto, Nomor 156 Yogyakarta.

5. Materi, Jadwal dan Lokasi Ujian :
a. Materi Ujian terdiri dari :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK)
2) Tes Bahasa Inggris
3) Tes Pengetahuan Teknologi Informasi meliputi Penggunaan aplikasi Office, internet dan email
b. Ujian dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 7 Desember 2008 pukul 08.00 WIB s.d selesai.
c. Lokasi Ujian dapat dilihat di Biro Kepegawaian Setda Provinsi DIY, Jln. Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta atau melalui website Pemerintah Provinsi DIY URL: http://www.jogjaprov.go.id .
d. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan)
e. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar, untuk diisikan pada lembar jawaban

6. Lain-lain:
a) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
b) Pelamar tidak dipungut biaya;
c) Pelamar bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme
d) Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen CPNS dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
e) Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS dan tidak dapat diminta kembali.
f) Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Tim Pengadaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
g) Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Yogyakarta, 11 Nopember 2008

SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA TIM PENGADAAN CPNS
PEMERINTAH PROVINSI DIY

ttd

Ir. TRI HARJUN ISMAJI, M.Sc
NIP. 110023446


info http://www.jogjaprov.go.id

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008