CO.CC:Free Domain

Selasa, 04 November 2008

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

PENGUMUMAN

Nomor: 810/595/2008


TentangPengadaan Calon Pegawai Negeri Sipildari Pelamar UmumPemerintah Kabupaten PekalonganFormasi Tahun 2008

DASAR:
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/323.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/15 .P/M.PAN//2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.
JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Tenaga Guru: 152
formasi Tenaga Kesehatan: 45 formasi
Tenaga Teknis Lainnya: 15
formasi Jumlah 212 Formasi
Info selengkapnya Klik Disini

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008