LOWONGAN CPNS DEPARTEMEN PERTANIAN 2008
October 30th, 2008
LOWONGAN CPNS DEPARTEMEN PERTANIAN 2008
DEPARTEMEN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN Nomor : 793/TU.210/A5/ X/2008
Rekrutmen CPNS Departemen Pertanian Formasi Tahun Anggaran 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 309/M.PAN/9/ 2008 tanggal 17 September 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008, Departemen Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Departemen Pertanian Tahun 2008 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian di seluruh Indonesia diumumkan sebagai berikut :
A. Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
N0. Pendidikan Jumlah
1. S2 Pemuliaan Tanaman 3
2. S2 Pasca Panen 8
3. S2 Dokter Hewan 48
4. S2 Bioteknologi 4
1. S1 Teknik/Manajemen Informatika 15
2. S1 Teknologi Pangan 8
3. S1 Teknologi Hasil Pertanian 47
4. S1 Teknologi Benih 5
5. S1 Teknik Sipil Pengairan 4
6. S1 Statistik 10
7. S1 Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisni s/Ekonomi Pertanian 11
8. S1 Sastra Mandarin 2
9. S1 Sastra Inggris 1
10. S1 Sastra Arab 2
11. S1 Peternakan 19
12. S1 Pemuliaan Tanaman 3
13. S1 Mekanisasi Pertanian 12
14. S1 Komunikasi/Penyuluh Pertanian 2
15. S1 Kimia 9
16. S1 Ilmu Tanah 9
17. S1 Hukum 21
18. S1 Hama Penyakit Tanaman (HPT) 65
19. S1 Geodesi 3
20. S1 Ekonomi/Akuntansi 18
21. S1 Biologi 2
22. S1 Agronomi/Budidaya Pertanian 3
1. D3 Peternakan 10
2. D3 Perawat Umum 3
3. D3 Komputer 4
4. D3 Kesehatan Hewan 4
5. D3 Analis Kimia 4
6. D3 Teknik Elektro 2
7. D3 Teknik Mesin 2
Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai
berikut :
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
5. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
10. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft
office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
C. Persyaratan Khusus
1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada
Huruf A tersebut diatas;
2. Berijazah dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta
terakreditasi, sedangkan Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK
BERLAKU;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
? Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3.0 dan
DIUTAMAKAN IPK yang diatas 3.25;
? Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S1, DIII/SM = 2.
75 dan DIUTAMAKAN IPK yang diatas 3.0;
4. Waktu melamar telah memiliki ijazah perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi. Apabila dalam ijazah
tersebut tidak disebutkan akreditasi, maka perlu dilampirkan surat
keterangan dari universitas yang bersangkutan yang menyebutkan
akreditasinya;
5. DIUTAMAKAN yang menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan
tulisan) serta dibuktikan dengan sertifikasi score TOEFL minimal 450
untuk S1 dan 475 untuk S2 yang masih berlaku;
6. Untuk kompetensi-kompeten si tertentu DIUTAMAKAN LAKI-LAKI dan
berstatus BELUM MENIKAH karena penempatannya di Unit Pelaksana Teknis
Departemen Pertanian di wilayah Indonesia Timur;
7. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35
(tiga puluh lima) tahun pada 1 OKTOBER 2008.
D. Ketentuan Pedaftaran
1. Pendaftaran Pelamar dilakukan hanya melalui website Departemen
Pertanian di http://cpns. deptan.go. id
2. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat,
dinyatakan tidak berlaku;
3. Tim Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung;
4. Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan mengisi secara
lengkap data dan surat pernyatan secara on-line dan secara sistem
dinyatakan memenuhi syarat maka akan secara langsung mendapatkan NOMOR
TEST KARTU UJIAN yang harus dicetak sendiri oleh pelamar dan baru
dapat dinyatakan syah dan berlaku setelah mendapat pengesahan oleh
PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TAHUN 2008 di LOKASI UJIAN;
5. Surat Pernyataan di isi secara on-line dan wajib dicetak pada satu
halaman yang sama dengan kartu ujian sebagaimana yang disiapkan oleh
PANITIA secara sistem. Surat pernyataan harus ditandatangani basah
oleh pelamar diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan baru dapat
dinyatakan berlaku secara syah setelah mendapat pengesahan oleh
PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TAHUN 2008 di LOKASI UJIAN;
6. Menempelkan Pas photo terakhir (hitam putih atau berwarna) ukuran 3
x 4 cm pada tempat yang telah disediakan pada kartu ujian yang telah
dicetak sebanyak 2 rangkap (kedua-duanya harus pas photo asli);
7. Periode pendaftaran secara on-line dibuka mulai tanggal 29 Oktober
2008 pukul 08.00 WIB s/d tanggal 5 November 2008 pukul 16.00 WIB;
8. Menggunakan dokumen dan data pendukung yang sah dan masih berlaku;
9. Kesalahan/kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam
melakukan pengisian formulir lamaran dan berakibat langsung maupun
tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung jawab pelamar.
E. Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan CPNS
1. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung oleh
sistem dan akan dilakukan validasi database pelamar oleh panitia dan
dilakukan validasi kembali pada saat PENGESAHAN KARTU UJIAN DI LOKASI
UJIAN (waktu dan lokasi akan ditentukan kemudian);
2. Apabila panitia menemukan data yang berbeda antara data base yang
ada dengan data dukung pelamar yang wajib dibawa pada saat pengesahan
kartu ujian maka secara langsung pelamar tersebut dinyatakan gugur dan
batal untuk mengikuti ujian tes tertulis;
3. Kelengkapan yang dibawa pada waktu melakukan pengesahan kartu ujian
sebagai berikut :
? Print Out kartu ujian yang telah ditempeli pas foto dan surat
pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang telah ditandatangani basah
sebanyak 2 rangkap;
? Foto copy dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku;
? Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah di legalisir oleh
Rektor/Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/ Institut
atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan
menyebutkan pejabatnya (cap basah);
4. Kelengkapan yang dibawa pada saat melakukan pengesahan kartu ujian
disusun rapi di dalam map kertas dengan warna :
? BIRU untuk Pasca Sarjana (S2);
? KUNING untuk Sarjana (S1);
? MERAH untuk Diploma III (D3/SM);
5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan telah mendapat
pengesahan kartu ujian oleh panitia pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008
dapat mengikuti seleksi/tes secara tertulis dengan jenis materi ujian
terdiri dari : Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari : Tes
Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional dan
internasional; Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan :
verbal, kuantitatif, dan penalaran; Tes Skala Kematangan (TSK)
meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat
berprestasi, integritas, dan inisiatif;
6. WAKTU DAN LOKASI PENGESAHAN KARTU PESERTA UJIAN DAN TEMPAT
PENYELENGGARAAN UJIAN AKAN DIUMUMKAN KEMUDIAN MELALUI WEBSITE DEPTAN;
7. Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing
peserta;
8. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan ujian penyaringan ini
dibebankan pada Anggaran Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008;
9. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertanian
TIDAK DIPUNGUT BIAYA.;
10. Seluruh data dan dokumen pelamar menjadi arsip Departemen
Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
11. Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan
seluruh dokumen yang menjadi ketentuan persyaratan ditambah dengan
surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah dan menunjukkan
ijazah asli pendidikan terakhir kepada Panitia Pengadaan pada waktu
penyerahan berkas;
12. Panitia seleksi berhak menempatkan pelamar sesuai dengan
kompetensinya di seluruh wilayah Indonesia.
F. Persiapan Sebelum Mengajukan Lamaran
Proses awal registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi
Departemen Pertanian merupakan tahapan paling penting. Proses ini
dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar
dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang
diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak
diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian pelamar.
Sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada
pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada
ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama.
Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini
pastikan bahwa Saudara sebagai pelamar telah menyiapkan data dan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan, diantaranya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang
dilamar;
3. Sertifikat test kemampuan bahasa Inggris TOEFL;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
5. Surat keterangan dokter/rumah sakit pemerintah.
G. Lain-lain
1. Untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran terkait
dengan rekrutmen CPNS Deptan T.A. 2008 sudah dapat diakses di website-
website resmi lingkup Departemen Pertanian;
2. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang terkait dengan
seleksi CPNS Departemen Pertanian T.A. 2008 melalui website lingkup
Departemen Pertanian dengan alamat sebagai berikut:
3. Panitia pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008 tidak menerima kontak
langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya
terkait dengan seluruh pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008 kecuali untuk
melaporkan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi dengan disertai
bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara
yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui :
Telp : 021-7804166, Fax : 021-7816180;
4. Pengirim data lamaran melalui on-line dianggap telah membaca dan
memahami seluruh prosedur dan proses yang ditetapkan, sehingga
ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada
panitia dengan dokumen pendukung pelamar berakibat dicabutnya hak-hak
pelamar pada seluruh rangkaian proses pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008;
5. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 28 Oktober 2008
Panitia Pengadaan CPNS
Departemen Pertanian T.A. 2008
0 komentar:
Posting Komentar